
Zakat emas dan perak adalah zakat atas kepemilikan emas dan perak, termasuk perhiasan dari keduanya, yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun Hijriah. Kadar zakatnya adalah 2,5%. Nisab emas murni adalah sekitar 85 gram. Menurut pendapat yang dipilih oleh ulama seperti Syekh Ibnu Baz, perhiasan emas dan perak yang dipakai juga wajib dizakati jika memenuhi syarat.
![]()
Menanti doa-doa orang baik