ImageZakat Emas, Perak dan Perhiasan
Image

Zakat Emas, Perak dan Perhiasan

Image
Pekanbaru
Rp 0 dan masih terus dikumpulkan
0 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat emas dan perak adalah zakat atas kepemilikan emas dan perak, termasuk perhiasan dari keduanya, yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun Hijriah. Kadar zakatnya adalah 2,5%. Nisab emas murni adalah sekitar 85 gram. Menurut pendapat yang dipilih oleh ulama seperti Syekh Ibnu Baz, perhiasan emas dan perak yang dipakai juga wajib dizakati jika memenuhi syarat.

Baca selengkapnya ▾

  • October, 24 2026

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close