
Zakat pertanian adalah zakat atas hasil panen yang termasuk objek zakat menurut syariat, seperti padi, biji-bijian, dan hasil pertanian tertentu. Nisabnya adalah lima wasaq, yang diperkirakan sekitar 600 kg, bergantung pada jenis hasil panen dan standar konversi yang digunakan. Zakat dibayarkan saat panen, dengan kadar 10% jika pengairannya tidak memerlukan biaya tambahan dan 5% jika menggunakan pengairan berbiaya.
![]()
Menanti doa-doa orang baik