Kalkulator Zakat
Bersihkan harta, sucikan jiwa. Hitung zakat Anda dengan mudah lalu tunaikan langsung.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Kalkulator Zakat
Hitung zakat Anda dengan mudah dan akuratPilih Jenis Zakat
Hasil Perhitungan
Isi form kalkulator lalu klik "Hitung Zakat" untuk melihat hasil perhitungan zakat Anda.
Mengapa Membayar Zakat di LAZIS RJ?
Amanah, transparan, dan tepat sasaran
Lembaga Resmi & Terdaftar
Beroperasi di bawah naungan Yayasan Nadwah Islamiah dan memenuhi ketentuan legal sebagai lembaga amil zakat.
Tepat Sasaran ke Mustahik
Disalurkan langsung dan selektif kepada 8 golongan yang berhak: fakir, miskin, yatim, dhuafa, penghafal Al-Qur'an, dan lainnya.
Konsultasi & Edukasi Zakat
Layanan konsultasi zakat personal untuk individu maupun perusahaan, sesuai syariat dan kondisi muzaki.
Transparan & Akuntabel
Setiap dana yang masuk dan tersalur tercatat rapi, terbuka untuk audit, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sesuai Sunnah Rasulullah ﷺ
Pengelolaan zakat merujuk pada prinsip syariat Islam dan teladan Rasulullah dalam distribusi yang adil.
Pengelolaan Modern
Donasi online, laporan digital, transfer lewat berbagai bank dan payment gateway, serta layanan yang responsif.
Jenis-Jenis Zakat
Pelajari detail nisab, kadar, dan cara perhitungan masing-masing jenis zakat
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban seputar zakat maal dan layanan LAZIS RJ
Nisab adalah batas minimal harta yang membuat seseorang wajib berzakat. Untuk zakat maal, nisabnya setara 85 gram emas. Bila harta belum mencapai nisab, belum wajib zakat.
Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun. Zakat maal wajib ditunaikan setelah harta mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu haul.
Nisab mengikuti harga emas terkini. Sebagai contoh, dengan harga emas Rp 2.590.000 per gram, nisab setara Rp 220.150.000. Karena harga emas berubah tiap hari, gunakan kalkulator di atas untuk mendapat angka terbaru.
Ada delapan golongan (asnaf): fakir, miskin, amil (pengurus zakat), mualaf, riqab (memerdekakan budak), gharim (orang yang berutang), fisabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Keduanya termasuk zakat maal dengan kadar yang sama, yaitu 2,5%, dan nisab 85 gram emas. Bedanya hanya pada bentuk hartanya. Cara menghitungnya sama.
LAZIS RJ adalah lembaga resmi di bawah Yayasan Nadwah Islamiah yang amanah, transparan, dan menyalurkan zakat tepat sasaran kepada 8 golongan mustahik.

